Bab 1 PENDAHULUAN
1.2
LATAR BELAKANG
Dalam menghasilkan sebuah karya, kita
perlu medaftarkan hasil karya kita ke dalam lembaga yang berwenang. Yaitu
lembaga hak kebendaan atau hak milik agar hasil karya kita tidak diakui oleh
orang lain. Selain itu pengertian dari hak kebendaan adalah suatu hak
absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas
benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.
Tujuan dari hak kebendaan ini adalah masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya
mendaftarkan suatu hasil karya ke dalam lembaga yang terkait.
Bab 2 PEMBAHASAN
2.1
ISI
Sebelum memberikan
definisi tentang hak kebendaan kita lihat dulu pembagian daripada hak perdata
Hak perdata itu
dibagi dua, yaitu:
1.
Hak mutlak/absolute terdiri atas:
1.
Hak kepribadian misalnya: hak atas
namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan.
2.
Hak yang terletak dalam hukum
keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri,
hubungan antara orang tua dan anak.
3.
Hak mutlak atas sesuatu benda yang
biasa disebut dengan hak kebendaan
2.
Hak relatif/hak nisbi/hak
persoonjilk yaitu suatu hak yang memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap
seseorang danhak itu hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Hak
kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga.
Jadi
dengan demikian apa perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan itu?
Perbedaannya
adalah:
1.
Hak mutlak dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga yang melanggarnya.
Hak
perorangan hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
2.
Hak kebendaan memberikan kekuasaan
mutlak atas sesuatu benda
Hak
perorangan memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang.
3.
Hak kebendaan mempunyai
zaaksgevolg/droit de suit, yaitu hak kebendaan tersebut selalu mengikuti terus
di manapun benda itu berada atau di tangan siapapun benda itu berada.
Hak
perorangan tidak mempunyai droit de suit karena hak tersebut hanya dapat
dilakukan terhadap seorang tertentu saja. Dengan adanya pemindahan barang
tersebut maka hak perorangan lenyap karena hak penagihan lenyap.
Tapi dalam
praktik pembedaan tersebut sangat sumier tidak mutlak lagi karena adahak
perorangan yang mempunyai sifat yang mutlak/absolute mempunyai droit de suit
dan mempunyai sifat prioritas yaitu:
·
Hak penyewa dilindungi berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata, ia dapat mempertahankan barang yang disewa terhadapnya
setiap gangguan dari pihak ketiga (adanya sifat absolute).
·
Hak sewa senantiasa mengikuti
bendanya walaupun barang yang disewanya senantiasa berpindah tangan/dijual oleh
pemiliknya/adanya sifat droit de suit.
·
Pembeli/penyewa yang lebih dahulu
mempunyai sifat prioritas/lebih didahulukan daripada pembeli/penyewa yang
kemudian.
Tapi walaupun
demikian sebagai pedoman dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan tersebut
mempunyai cirri-ciri/sifat-sifat secara umum apabila kita ingin membedakan
dengan hak perorangan.
Perbedaan Hak Kebendaan dengan
Hak Perorangan
1.
.Sifatnya
• Hak kebendaan : absolute
• Hak perorangan : relatif, hanya
dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentuyaitu pihak lawannya dalam
suatu perjanjian.
2.
Hubungan hukum
• Hak kebendaan : secara langsung,
antara seseorang dengan benda
• Hak perorangan : antara 2 pihak
atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu haltertentu.
3.
Prioritas
• Hak kebendaan : sifatnya
diutamakan atau didahulukan
• Hak perorangan : asas
kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, samasaja, tidak
mempedulikan urutan terjadinya
4.
Hal
tuntutan/gugatan
• Hak kebendaan : gugat kebendaan,
dilakukan terhadap siapa saja yang menggangguhaknya
• Hak perorangan : gugat
perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya.
5.
Hal hak pemindahan
• Hak kebendaan : dapat dilakukan
sepenuhnya
• Hak perorangan : hak pemindahan
terbatas.
6.
Asas
perlindungan
• Hak kebendaan : dikenal asas
perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
• Hak perorangan : tidak dikenal
Bab 3 PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam
pembicaraan mengenai sistem hukum, maka peraturan-peraturan yang nampaknya
berdiri sendiri itu sebenarnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum
sifatnya yakni prinsip hukum. Dengan adanya ikatan oleh prinsip atau asas hukum
ini maka hukum pun merupakan suatu sistem. Karena merupakan suatu sistem maka
peraturan yang dibuat antara satu dengan yang lain harus sinkron baik secara
vertikal maupun horisontal, untuk mencapai tujuan. Koesnoe mengemukakan bahwa
dalam sistem tata hukum kita maka baik peraturan perundang-undangan maupun
peraturan yang tidak tertulis beserta segala peraturan pelaksanaannya,
diwajibkan untuk selalu mengikuti dan berjiwa rechtsidee yang dianut negara
kita.
Sumber
: http://www.scribd.com/doc/32978442/Hak-Kebendaan
http://kuliahade.wordpress.com/2010/05/22/hukum-perdata-pengertian-hak-kebendaan-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar