Selamat datang ..

Mari kita saling berbagi informasi \('3')/

Laman

Senin, 07 Mei 2012

Pengakuan hukum terhadap Hak Kebandaan.


Bab 1 PENDAHULUAN
1.2 LATAR BELAKANG
            Dalam menghasilkan sebuah karya, kita perlu medaftarkan hasil karya kita ke dalam lembaga yang berwenang. Yaitu lembaga hak kebendaan atau hak milik agar hasil karya kita tidak diakui oleh orang lain.  Selain itu pengertian dari hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Tujuan dari hak kebendaan ini adalah masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya mendaftarkan suatu hasil karya ke dalam lembaga yang terkait.
Bab 2 PEMBAHASAN
2.1 ISI
            Sebelum memberikan definisi tentang hak kebendaan kita lihat dulu pembagian daripada hak perdata
Hak perdata itu dibagi dua, yaitu:
1.     Hak mutlak/absolute terdiri atas:
1.     Hak kepribadian misalnya: hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan.
2.     Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak.
3.     Hak mutlak atas sesuatu benda yang biasa disebut dengan hak kebendaan

2.     Hak relatif/hak nisbi/hak persoonjilk yaitu suatu hak yang memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang danhak itu hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

Jadi dengan demikian apa perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan itu?

Perbedaannya adalah:
1.     Hak mutlak dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang melanggarnya.
Hak perorangan hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
2.     Hak kebendaan memberikan kekuasaan mutlak atas sesuatu benda
Hak perorangan memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang.
3.     Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suit, yaitu hak kebendaan tersebut selalu mengikuti terus di manapun benda itu berada atau di tangan siapapun benda itu berada.
Hak perorangan tidak mempunyai droit de suit karena hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap seorang tertentu saja. Dengan adanya pemindahan barang tersebut maka hak perorangan lenyap karena hak penagihan lenyap.
Tapi dalam praktik pembedaan tersebut sangat sumier tidak mutlak lagi karena adahak perorangan yang mempunyai sifat yang mutlak/absolute mempunyai droit de suit dan mempunyai sifat prioritas yaitu:
·         Hak penyewa dilindungi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, ia dapat mempertahankan barang yang disewa terhadapnya setiap gangguan dari pihak ketiga (adanya sifat absolute).
·         Hak sewa senantiasa mengikuti bendanya walaupun barang yang disewanya senantiasa berpindah tangan/dijual oleh pemiliknya/adanya sifat droit de suit.
·         Pembeli/penyewa yang lebih dahulu mempunyai sifat prioritas/lebih didahulukan daripada pembeli/penyewa yang kemudian.
Tapi walaupun demikian sebagai pedoman dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan tersebut mempunyai cirri-ciri/sifat-sifat secara umum apabila kita ingin membedakan dengan hak perorangan.
Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan
1.     .Sifatnya
• Hak kebendaan : absolute
• Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentuyaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.

2.     Hubungan hukum
• Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda
• Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu haltertentu.

3.     Prioritas
• Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan
• Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, samasaja, tidak mempedulikan urutan terjadinya
4.     Hal tuntutan/gugatan
• Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang menggangguhaknya
• Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya.
5.     Hal hak pemindahan
• Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya
• Hak perorangan : hak pemindahan terbatas.
6.     Asas perlindungan
• Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
• Hak perorangan : tidak dikenal


Bab 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Dalam pembicaraan mengenai sistem hukum, maka peraturan-peraturan yang nampaknya berdiri sendiri itu sebenarnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya yakni prinsip hukum. Dengan adanya ikatan oleh prinsip atau asas hukum ini maka hukum pun merupakan suatu sistem. Karena merupakan suatu sistem maka peraturan yang dibuat antara satu dengan yang lain harus sinkron baik secara vertikal maupun horisontal, untuk mencapai tujuan. Koesnoe mengemukakan bahwa dalam sistem tata hukum kita maka baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang tidak tertulis beserta segala peraturan pelaksanaannya, diwajibkan untuk selalu mengikuti dan berjiwa rechtsidee yang dianut negara kita.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/32978442/Hak-Kebendaan
http://kuliahade.wordpress.com/2010/05/22/hukum-perdata-pengertian-hak-kebendaan-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar