Bab 1 PENDAHULUAN
1.2 LATAR BELAKANG
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Unit Desa adalah
suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi
didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang
kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi
didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Bab 2 PEMBAHASAN
2.1 ISI
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu
koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam,
perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang
termasuk dalam multipurpose adalah
Koperasi Unit Desa (KUD).
faktor-faktor yang
berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni
faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor
eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta
anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti
pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin
KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan
cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode
perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha
karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening
listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD.
Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva
mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad
akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini
akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam
mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah
penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai
penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu
menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan
meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan
kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja
perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau
lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD
meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan
KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi,
berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum
sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja
untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
Bab 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi
memanglah sangat membantu apa lagi didaerah pedesaan, didesa banyak sekali
kendala yang dihadapi yaitu yang palng besar adalah modal. Di Koperasi Unit
Desa (KUD) disinilah kita dapat memulai usaha diantaranya dapat meminjam modal
agar usaha kita tetap maju atau bias memulai usaha dari awal. Di era
Globalisasi seperti sekarang ini, masyarakat yang mempunyai keinginan wirausaha
di daerah pedesaan dapat menggunakan fasilitas KUD (Koperasi Unit Desa) untuk
mempermudah menjalankan usaha mereka.
Sumber : http://yolanda123.wordpress.com/2011/09/28/koperasi-unit-desa/
http://riski21208074.wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/
http://www.denpasarkota.go.id/instansi/?cid==MjN&s=i_berita&id=2715
Tidak ada komentar:
Posting Komentar