Bab 1 PENDAHULUAN
1.2 LATAR BELAKANG
Masalah perlindungan
konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis
dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak
konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah
perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak
berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya
akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan
perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di
indonesia dapat lebih diperhatikan.
Bab 2 PEMBAHASAN
2.1 ISI
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang
dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti,
perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan
barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri
baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan
dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas
Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah
perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika
terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya
dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan
penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Berdasarkan UU
no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak
konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar
pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan
Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang
berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya
telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan
konsumen.
·
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
·
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen.
·
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas kepastian hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
Bab 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki
hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan
meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama
perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya
kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas
jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar
memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen
akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan
antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin
memiliki kepuasan maksimum.
Sumber:http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=Hak-hak+Konsumen+yang+dilanggar+oleh+pelaku+bisnis&source=web&cd=12&ved=0CGIQFjABOAo&url=http%3A%2F%2Fabing1991.files.wordpress.com%2F2011%2F05%2Fmakalah-hukum-perlindungan-konsumen-2.docx&ei=DB6oT9bcEYiyrAetuOTgAQ&usg=AFQjCNFvZZBP22MdUQGDB5OxP3oZqYu6VA
http://www.anneahira.com/hak-konsumen.htm