Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah
melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi
beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen.
Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen,
yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor,
agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah
konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan
untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya
sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk
memperoleh barang, yakni:
§
Membeli. Bagi orang yang memperoleh
suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian
dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui
perjanjian tersebut.
§
Cara lain selain membeli, yakni hadiah,
hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam
suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak
mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan
perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan
konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli
barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut
konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah
penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen
perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK
disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu
barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan
juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda
membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya
Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan
hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen
menurut UU PK adalah:
§
Pemakai barang dan/atau jasa, baik
memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
§
Pemakaian barang dan/atau jasa untuk
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
§
Tidak untuk diperdagangkan
sumber : http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar