Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, antara lain :
· Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945
· Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada
era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan
teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh
dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
· Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai
akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang
dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
· Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
pelaku usaha yang bertanggung jawab
· Bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
· Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat
· Bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan Umum
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen :
· Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
· Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
· Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
· Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun
tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan,
atau dimanfaatkan oleh konsumen.
· Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen.
· Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli
konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
· Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang
ke dalam daerah pabean.
· Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa
asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
· Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
· Klausula Baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
· Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah
badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha
dan konsumen.
· Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah
badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
· Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Jenis Perlindungan
yang diberikan kepada Konsumen, yaitu :
§ Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu
dan merek tertentu tersebut.
§ Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai
akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh
konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau
jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut
adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak
peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan Perlindungan
Konsumen
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
· meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam
perlindungan konsumen yaitu :
· Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
· Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh
masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
· Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materil atau pun spiritual.
· Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
· Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa
undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen
dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas
kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya ada aturan
yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur
tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang
perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Hak Konsumen :
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
· Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
:
· membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
· Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Kasus pelanggaran
Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak
mereka sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.
Salah satu masalah
yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat transportasi, seperti
bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit bus-bus atau
angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di seantreo Jakarta
yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak aman ketika
mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam mengendarai
kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi penumpang. Belum
lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi penumpang, hal tersebut
menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi. Seharusnya pemerintah
ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya inspeksi terhadap
kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM ataupun KTP yang
jelas bagi supir kendaraan. Jika semua telah tercapai, mungkin masyarakat akan
lebih nyaman menggunakan jasa transportasi ini.
Masalah yang jauh lebih
penting adalah kepemilikan atas barang konsumsi yang tidak lebih dari masa
expired atau kadaluarsa. Beberapa bulan yang lalu, kasus susu-susu kadaluarsa
yang masih diperdagangkan di supermarket-supermarket besar di Ibukota.
Pemerintah harus cepat bergerak akan adanya pedagang-pedagang nakal yang masih
berkeliaran di Indonesia yang tentu saja dapat merampas hak konsumen dalam
mengkonsumsi barang yang layak.
Masih ditemukan ikan
yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan
dengan bahan makanan , dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi
dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus
akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah
timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau
menyebabkan kematian.
Sikap Konsumen
Sikap didefinisikan
sebagai evaluasi menyeluruh, intensitas, dukungan dan kepercayaan adalah sifat
yang penting dari sikap masing-masing sifat ini bergantung pada kualitas
pengalaman konsumen sebelumnya dengan objek sikap. Sementara konsumen
mengakumulasikan pengalaman baru sukap dapat berubah
Perilaku
Konsumen adalah suatu proses dan pembelian hanyalah satu tahap. Ada
banyak pengaruh yang mendasari, berjajar dari motivasi internal hingga pengaruh
social dari berbagai jenis. Perilaku ini sebagai tindakan yang langsung
terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa,
termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyuli tindakan ini.
Pendidikan untuk
melindungi konsumen
Melalui pendidikan, konsumen dapat diajarkan bagaimana mendeteksi adanya
penipuan dan penyalahgunaan lain serta dibuat sadar akan obat yang ada dan
peluang untuk memperbaiki. Begitu pula, siapa saja dapat mengambil manfaat dari
wawasan yang lebih luas ke dalam strategi penghematan uang.
Program pendidikan juga harus didasarkan pada penelitian terhadap motivasi dan
perilaku bila program tersebut diharapkan relevan dengan dunia riil (nyata)
konsumen.
sumber : http://dicilala.blogspot.com/2012/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html