1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
M. Mintz telah
mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat
menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain
(1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights
based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian
mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban
dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan
pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki
hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak
tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat
maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua
menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA,IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
1.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku
ideal.
2.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk
penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
1.
Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
2.
Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam
praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas. Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional
dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan
Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar