Selamat datang ..

Mari kita saling berbagi informasi \('3')/

Laman

Rabu, 21 Desember 2011

sisa hasil usaha koperasi

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Sisa hasil usaha total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setal pajak (profit after tax). SHU sebenarnya identik dengan laba yang diperoleh perusahaan. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi), sebagaimana hal ini juga tercantum dalam prinsip koperasi.
Salah satu isi dari anggaran dasar koperasi adalah ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha. Berikut adalah kutipan pasal tentang Sisa Hasil Usaha koperasi yang diambil dari buku format baku Anggaran Dasar Koperasi, Departemen Koperasi dan UKM RI.

Bab XII,Sisa Hasil Usaha ,Pasal 41 adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk
a. Cadangan,
b. Anggota sesuai transaksi dan simpanannya,
c. Pendidikan,
d. Insentif untuk pengurus,
e. Intensif untuk direksi atau manajer dan karyawan.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pendapatan KOPERASI terdiri dari atas 3 (tiga) bagian, yaitu
a. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota koperasi,
b. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk nukan anggota,
c. Pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut
a. Untuk cadangan,
b. Untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi
untuk memperoleh pendapatan Perusahaan,
c. Untuk anggota menurut perbandingan simpananya dengan ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah,
d. Untuk dana pengurus dan pengawas,
e. Untuk untuk kesejahteraan pengelola usaha dan karyawan KOPERASI,
f. Untuk dana pendidikan KOPERASI,
g. Untuk dana sosial

5. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota dibagi sebagai berikut
a. Untuk cadangan,
b. Untuk anggota,
c. Untuk dana pengurus dan pengawas,
d. Untuk dana pengelola dan karyawan,
e. Untuk dana pendidikan koperasi
f. Untuk dana sosial.

6. Bagian dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari pendapatan non-operasional dipergunakan sebagai berikut
a. Untuk cadangan,
b. Untuk anggota menurut perbandingan simpananya,
c. Untuk dana pendidikan koperasi,
d. Untuk dana sosial.

7. Penggunaan dana-dana pendidikan dan dana sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

8. Pembagian dan persentase sebagaimana dimaksud ayat 4, 5, dan ayat 6 ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 43
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Bagian dari cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.
4. Sekurang-kurangnya ½ bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada bank yang ditunjuk oleh pengurus.
5. Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan presentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat1
- Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
* SHU : sisa hasil usaha
* JUA : jasa usaha anggota
* JMA : jasa modal sendiri
* Tms : total modal sendiri
* Va : volume anggota
* Vak : volume usaha total kepuasan
* Sa : jumlah simpanan anggota

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :

”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.

1 komentar:

  1. Sedikit info untuk rekan-rekan pengurus dan pengelola koperasi di seluruh Indonesia...
    Perhitungan SHU per anggota secara instan bisa menggunakan Software Armadillo Accounting Simpan Pinjam untuk Koperasi.
    Tidak perlu lembur lagi setiap akan RAT...
    Klik artikel berikut http://armadilloaccounting.com/blog/2010/09/mekanisme-pembagian-shu-armadillo-simpan-pinjam
    Semoga bermanfaat...

    BalasHapus